LONDON - Peretas (hacker) yang berhasil diciduk pihak keamanan satu persatu diseret ke meja hijau. Terkini salah satu anggota kelompok hacking Lulzsec, Ryan Ackroyd diadili. Dalam proses persidangan, ia mengaku bersalah terkait aktivitas jailnya.
Pria berusia 26 tahun ini mengaku menjadi bagian dari Anonymous. Selain itu, ia juga terlibat dalam aksi ilegal dengan membobol komputer. Ia terbukti melanggar UU Tindak Pindana 1977. Demikian dikutip dari laporan dari BBC News, Rabu (10/4/2013).
Ackyord yang berasal dari South Yorkshire akan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara bersama dengan terdakwa lainnya yang sedang diadili karena pelanggaran yang serupa. Mustafa Al-Bassam (18) dari Peckham, London Selatan, dan Jake Davis (20) dari Lerwick, Shetland. Mereka mengaku telah meretas komputer dan melakukan pelanggaran cyber.
Sementara itu, anggota Lulzsec yang lain, Ryan Cleary (21) mengaku membantu aksi pada musim panas tahun lalu dan melakukan serangkaian serangan "denial of service' ke berbagai situs organisasi.
Untuk diketahui, para terdakwa ini dikaitkan dengan sejumlah serangan cyber yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk serangan terhadap situs pemerintah Amerika Serikat (AS), NHS, Sony, dan surat kabar The Sun.
0 comments:
Post a Comment